Segel Rumah di Kampung Bali Dibuka
Setelah sebelumnya disegel, petugas kepolisian kini membuka gembok rumah Diana (47), di Jalan Taman Kebon Sirih 3, Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pasalnya, pemilik telah terkunci di dalam rumah selama enam hari.
Kita serahkan prosesnya pada penegak hukum, apalagi ini sudah melanggar kemanusiaan yang dilakukan pihak penggugat
Lurah Kampung Bali, Hermansyah mengatakan, saat ini situasi sudah kondusif. Pemilik rumah sudah dapat keluar dari rumah untuk melakukan sejumlah aktivitas.
Wali Kota Jakpus Diminta Mediasi Penyegelan Rumah"Kita serahkan prosesnya pada penegak hukum, apalagi ini sudah melanggar kemanusiaan yang dilakukan pihak penggugat," ujarnya, Selasa (12/1).
Menurutnya proses hukum sendiri hingga sanksi penyegelan harus terlebih dahulu ada keputusan surat dari pengadilan. Saat ini pemilik rumah sendiri sudah diberikan sejumlah bantuan moril.
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Roma Hutajulu mengatakan, perusahaan asuransi dan pemilik rumah memang sama-sama mengklaim rumah tersebut hingga bersitegang sampai ada penyegelan.
"Memang pada tanggal enam Januari kemarin kita dimintakan pengamanan terkait permintaan kuasa hukum dalam rencana pengosongan rumah tersebut," katanya.
Namun, kata Roma, tidak ada unsur dari Polres sendiri yang mendukung proses penyegelan apalagi terjadi penyekapan terhadap keluarga Diana. Kepolisian sendiri hanya mendukung jalannya penyegelan agar tidak terjadi bentrok fisik.
"Melalui putusan PTUN sendiri dengan Hak Guna Bangunan atas nama PT. Jiwasraya sejak tahun 1994, mereka telah telah melakukan komunikasi dan negosiasi tehadap keluarga, namun mereka tetep kekeh menempati rumah tersebut," tandasnya.